TIM TURUN 1-3 SEPTEMBER 2018

KLHK Proses PT MAL Tanam Sawit di Hutan Lindung 

Di Baca : 6054 Kali
Kepala Seksi (Kasi) Badan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sumatera, Edward Hutapea (kiri) dan sawit (kanan). (Foto ist)

Sedangkan terhadap pejabatnya yang diduga terjadinya pembiaran dan atau gratifikasi, Kolusi hingga ke Nepotisme, sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2013 tentang pembagian kewenangan pemerintahan, bisa dikaitkan kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan yang berkewenangan dengan itu nantinya Kejaksaan, subjektifnya pada kejahatan kehutanan yang berkaitan dengan pembantaian kawasan lindung tadi.

Sejauh ini, tambah Edward Hutapea, yang berkewenangan dalam persoalan ini sudah diambil alih oleh KLHK RI, dan sedikit berbeda dengan kasus pembantaian kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang dilakukan Toton Naibaho yaitu yang bersangkutan ditangkap dan diproses oleh Kabag Reskrim Mabes Polri Jakarta, yang saat ini masih dalam proses hukum.

Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melalui Rian Sibarani SH dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa, Pembantaian kawasan HLBB yang kuat dugaan dilakukan oleh PT MAL mencapai 3.713 hektare dan sudah ditanami dengan kelapa sawit, sudah dilaporkan ke Kementerian LHK RI di Jakarta dan diantar langsung oleh LBH Pekanbaru kala itu.

Ditambahkan Rian Sibarani lagi, setelah melaporkan pengrusakan kawasan lindung itu ke KLHK RI Jakarta, pihaknya juga melaporkannya ke Polda Riau dan LHK Provinsi Riau, jika baru sekarang ini ada tindak lanjutnya tidak menjadi masalah mengingat pekerjaan di KLHK itu cukup banyak.

Meski demikian, apa yang telah dilakukan tim KLHK RI Jakarta yang sudah turun langsung ke lokasi HLBB yang sudah berganti tanaman menjadi kelapa sawit milik PT MAL itu, LBH Pekanbaru terus mengikuti perkembangan pemrosesan permasalahan ini hingga dilakukannya proses hukum di Pengadilan, tutupnya.(zp)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar